Hukum

Sidang Korupsi Chromebook Memanas, Jaksa Pertanyakan Independensi Ahli Nadiem

post-img
Foto : Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang digelar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Rabu (6/05/2026)

LDberita.id - Jakarta, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan keterangan di sela persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang digelar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Rabu (6/05/2026),

Dalam persidangan tersebut, fokus utama JPU tertuju pada keterangan dua ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Terdakwa Nadiem Makarim, yakni mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI Agung Firmansyah dan Guru Besar Universitas Gadjah Mada Prof. Nindyo Pramono.

Mengenai kehadiran Agung Firmansyah sebagai ahli auditor, JPU Roy Riady menyatakan apresiasi atas kehadirannya ahli sekaligus melayangkan keberatan terkait independensi yang bersangkutan di persidangan. JPU menilai pendapat ahli sangat tidak objektif karena hanya didasarkan pada sekumpulan bukti minim yang diberikan oleh penasihat hukum, termasuk adanya penafsiran sepihak atas kajian teknis.

“Ahli dianggap telah melampaui kewenangannya sebagai auditor dengan mencoba menafsirkan perbuatan melawan hukum, yang secara yuridis merupakan domain murni aparat penegak hukum,” ujar JPU Roy Riady.

JPU juga menyoroti adanya kontradiksi di mana pendapat ahli saat ini justru bertentangan dengan standar metodologi dan prosedur audit kerugian keuangan negara yang selama ini ia praktikkan ketika bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, JPU menyayangkan sikap ahli yang sempat terbawa suasana emosional dan membawa isu kedekatan personal dengan pimpinan Kejaksaan ketika independensinya diuji dalam persidangan. JPU menegaskan bahwa ahli seharusnya tetap bersikap netral dan tidak memberikan pendapat berdasarkan kesimpulan yang telah dibuat sebelum persidangan dimulai.

“Fakta bahwa ahli mengakui tidak menerima banyak bukti penting seperti bukti elektronik dan invoice keuangan semakin memperkuat alasan JPU untuk meminta Majelis Hakim mengabaikan pendapat ahli yang dianggap hanya berdasarkan asumsi segelintir bukti tersebut,” imbuh JPU.

Pada sesi kedua, persidangan mendengarkan keterangan Prof. Nindyo Pramono terkait hukum bisnis yang menurut JPU justru memberikan poin krusial yang menguntungkan pembuktian dakwaan. “Ahli menjelaskan mengenai praktik perbedaan pencatatan nilai investasi, di mana sebuah transaksi yang nilainya besar hanya dicatatkan dengan nilai jauh lebih kecil dalam akta notaris demi menghindari kewajiban pajak,” imbuh JPU.

JPU menegaskan bahwa keterangan ini semakin meyakinkan adanya unsur fraud atau kecurangan yang disengaja untuk keuntungan pribadi maupun kelompok. Hal ini memperjelas adanya konflik kepentingan yang nyata, di mana terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri sekaligus menjalankan perannya sebagai pemilik perusahaan dalam tata kelola yang menyimpang. (Js)

Berita Terkait