LDberita.id - Palembang, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM tahun 2018–2022.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Aset yang disita merupakan milik PT KMM yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Objek penyitaan berupa satu unit mesin Concrete Batching Plant SICOMA kapasitas 2,5 M3, yang terdiri dari beberapa komponen utama, yakni Aggregate Storage Group, Concrete Mixer, Main Chasis Section (Cement and Water Weighing), Control Cabin, Accessories Included, Cement Silo, serta Generator Set.
Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam kegiatan distribusi semen yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara dugaan korupsi tersebut sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya menjaga akuntabilitas dalam sektor distribusi usaha di daerah. (Js)
.jpg)




