Hukum

Kejaksaan Eksekusi Aset Terpidana Kasus Korupsi Timah, Sejumlah Lahan dan Bangunan Disita di Bangka Belitung

post-img
Foto : Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI

LDberita.id - Bangka Belitung, Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melaksanakan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana Tamron alias Aon terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung pada 9 hingga 11 Juni 2026 di beberapa wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meliputi Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkal Pinang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI untuk memulihkan kerugian negara melalui penelusuran, pengamanan, dan penguasaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada 9 Juni 2026, tim melakukan sita eksekusi terhadap satu bidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi di Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan yang tercatat atas nama Tamron.

Kemudian pada 10 Juni 2026, dilakukan penyitaan terhadap enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Tengah. Di antaranya dua bidang lahan berukuran sangat luas di Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, dengan total luas mencapai lebih dari 3,3 juta meter persegi. Selain itu, turut disita beberapa aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Koba, Arung Dalam, dan Beluluk yang tercatat atas nama Tamron maupun pihak terkait.

Selanjutnya pada 11 Juni 2026, tim mengeksekusi dua bidang tanah dan bangunan di Kota Pangkal Pinang, masing-masing berada di Kelurahan Bacang dan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan.

Secara keseluruhan, aset yang disita mencakup lahan dan bangunan dengan luasan mencapai jutaan meter persegi yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan.

Tindakan sita eksekusi ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam memastikan putusan pengadilan tidak hanya menjatuhkan pidana kepada pelaku korupsi, tetapi juga mengembalikan aset dan nilai ekonomi yang seharusnya menjadi hak negara. Upaya pemulihan aset dinilai menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi, khususnya pada perkara besar yang berdampak luas terhadap perekonomian dan pengelolaan sumber daya alam nasional.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses pelacakan dan eksekusi aset akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang menjadi salah satu kasus terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. (Js)

Berita Terkait