LDberita.id - Batubara, Mundurnya tujuh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batubara periode 2025–2030 secara serentak bukan sekadar kabar biasa, tetapi menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara yang dinilai belum serius memberi perhatian terhadap perlindungan anak.
Surat pengunduran diri seluruh komisioner itu telah ditandatangani sejak 1 Mei 2026 dan resmi diserahkan melalui bagian resepsionis Pemkab Batubara. Senin (11/5/2026),
Pengunduran diri massal ini memunculkan pertanyaan besar, apakah KPAD selama ini benar-benar mendapat dukungan, atau justru dibiarkan berjalan sendiri tanpa perhatian nyata dari pemerintah daerah.
Sebagai lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan berbagai persoalan sosial, keberadaan KPAD semestinya mendapat dukungan penuh, baik secara kelembagaan, anggaran, maupun keberpihakan kebijakan. Namun yang terjadi justru sebaliknya lembaga ini dinilai berjalan dalam keterbatasan dan minim perhatian.
Ketua KPAD Batubara, Helmi Syam Damanik, sebelum menyerahkan surat pengunduran diri, terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Kabag Hukum Pemkab Batubara, Doni Irawan Harahap. Dari hasil konsultasi itu, seluruh dokumen diarahkan untuk disampaikan melalui bagian resepsionis sebagai prosedur administratif.
Helmi menyebut, sejak dilantik pada 23 Januari 2025, seluruh komisioner tetap berupaya menjalankan tugas secara profesional dalam mendampingi berbagai persoalan anak di Kabupaten Batubara, meski dalam kondisi yang tidak selalu ideal.
“Kurang lebih satu setengah tahun kita berdiri dan tetap berjalan membantu persoalan anak. Namun karena kesibukan masing-masing komisioner, melalui hasil rapat kami sepakat mengembalikan SK kepengurusan kepada Bupati Batubara,” ujarnya.
Namun publik menilai, alasan “kesibukan” bukan satu-satunya persoalan. Mundurnya seluruh komisioner sekaligus sulit dilepaskan dari dugaan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menopang keberlangsungan lembaga tersebut.
Bagaimana mungkin lembaga perlindungan anak bisa maksimal jika perhatian pemerintah terhadap eksistensinya minim," Bagaimana nasib anak-anak korban kekerasan jika lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru kehilangan seluruh pengurusnya.
Ironisnya, di tengah tingginya angka persoalan sosial yang melibatkan anak dan perempuan, justru lembaga perlindungan yang dibutuhkan masyarakat terkesan dibiarkan melemah.
Ini bukan hanya soal pengunduran diri komisioner, tetapi potret kegagalan keberpihakan pemerintah daerah terhadap masa depan generasi daerah." pungkasnya. (tim)
.jpg)




