Hukum

Jaksa Agung Instruksikan Kejati Sulteng Kejar Korupsi Besar dan Selamatkan Aset Negara

post-img
Foto : Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan komitmen zero tolerance terhadap korupsi, penyimpangan, dan gaya hidup mewah saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 7–8 Mei 2026

LDberita.id -  Sulteng, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan komitmen zero tolerance terhadap korupsi, penyimpangan, dan gaya hidup mewah saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 7–8 Mei 2026.

Dalam arahannya kepada seluruh jajaran Adhyaksa, Jaksa Agung menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, serta peran aktif Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah. Ia juga mengapresiasi dedikasi dan loyalitas seluruh insan Adhyaksa di Sulawesi Tengah yang dinilai telah berkontribusi memperkuat citra institusi sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan terpercaya.

Menurutnya, Provinsi Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang sangat strategis, mulai dari sektor mineral hingga kelautan. Karena itu, pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat agar kekayaan daerah tidak disalahgunakan melalui praktik tambang ilegal, perusakan hutan, maupun tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia mendukung program pemerintah, khususnya reformasi hukum dan pemberantasan korupsi sejalan dengan butir ketujuh Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

Di bidang pembinaan, hingga 4 Mei 2026 serapan anggaran di wilayah Sulawesi Tengah telah mencapai 41,56 persen, sementara realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp3,66 miliar. Ia meminta target PNBP disusun lebih proporsional dan realistis berdasarkan capaian sebelumnya.

Untuk bidang intelijen, Jaksa Agung menekankan peningkatan deteksi dini melalui optimalisasi program Jaksa Garda Desa dan Jaga Dapur, serta pengawalan terhadap sembilan Proyek Strategis Nasional senilai Rp647,6 miliar.

Pada bidang tindak pidana umum, ia mendorong optimalisasi keadilan restoratif dan penerapan alternatif pemidanaan baru. Sementara di bidang tindak pidana khusus, ia menegaskan agar penanganan perkara tidak hanya fokus pada Dana Desa, tetapi juga berani menyasar kasus korupsi besar yang berdampak luas, termasuk memaksimalkan pelacakan aset untuk pemulihan keuangan negara.

Sepanjang 1 Januari hingga 4 Mei 2026, bidang Pidsus di wilayah Kejati Sulawesi Tengah tercatat telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115,15 miliar, sedangkan bidang pemulihan aset berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp506 juta.

Di akhir arahannya, Jaksa Agung menegaskan kebijakan nol toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin, perilaku tercela, maupun gaya hidup hedon yang dapat mencoreng marwah institusi.
“Tidak ada tempat bagi pegawai yang menyimpang dan mencederai kepercayaan publik. Integritas adalah harga mati,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar waspada terhadap serangan balik koruptor yang berupaya mendiskreditkan Kejaksaan, serta meminta media sosial dimanfaatkan secara bijak untuk menyampaikan capaian kinerja positif kepada masyarakat." pungkasnya. (Js)

Berita Terkait