Hukum

Skandal Tambang PT AKT Terbongkar, Tiga Tersangka Ditahan Kejagung

post-img
Foto : Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016–2025. Kamis (23/4/2026)

LDberita.id - Jakarta,Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016–2025. Kamis (23/4/2026),

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Jakarta, dengan tetap menjunjung asas kehati-hatian serta praduga tidak bersalah.
Tiga tersangka tersebut yakni HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

HS diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tetap menerbitkan persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara yang menggunakan dokumen tidak sah. Ia juga diduga menerima aliran dana rutin sehingga mengabaikan kewajiban verifikasi dokumen, termasuk Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sementara itu, BJW bersama pemilik manfaat PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan meski izin usaha telah dicabut sejak 2017. Operasi tersebut dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan dokumen perusahaan lain, bahkan membuka lahan di kawasan hutan produksi tanpa izin.

Adapun HZM berperan dalam memfasilitasi pembuatan dokumen teknis, termasuk Certificate of Analysis (COA) dan LHV, yang diduga tidak sesuai fakta untuk meloloskan hasil tambang ilegal agar dapat dipasarkan dan diangkut.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Saat ini, ketiganya telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Js)

Berita Terkait