Batubara

PDI Perjuangan: Plasma Bukan Hadiah Perusahaan, Melainkan Hak Masyarakat yang Dijamin Undang-Undang

post-img
Foto : Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Jalasmar Sitinjak, SH. pada Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (9/6/2026)

LDberita.id - Batubara, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Batu Bara menegaskan dukungan penuh terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma sebagai langkah serius untuk mengungkap berbagai persoalan perkebunan yang selama ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat sekaligus berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara.

Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara melalui pandangan fraksi yang dibacakan oleh Jalasmar Sitinjak, SH. yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (9/6/2026),

Rapat dipimpin Ketua DPRD Safi'i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial, serta dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Forkopimda, OPD, dan seluruh anggota DPRD.

Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menilai persoalan plasma tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah administratif semata, melainkan telah menyentuh aspek keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, tata kelola perkebunan, hingga optimalisasi penerimaan daerah.

Menurut fraksi tersebut, selama bertahun-tahun berbagai keluhan masyarakat terkait pelaksanaan plasma terus bermunculan, mulai dari ketidakjelasan realisasi kebun plasma, transparansi pengelolaan hasil kebun, hingga minimnya keterlibatan masyarakat dalam memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dalam berbagai regulasi turunannya yang menegaskan bahwa kemitraan plasma bukan sekadar formalitas administratif untuk memperoleh izin usaha, melainkan kewajiban hukum yang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa apabila kewajiban plasma tidak terlaksana secara optimal, maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat sebagai pemilik hak ekonomi, tetapi juga pemerintah daerah yang kehilangan peluang peningkatan aktivitas ekonomi lokal yang berpotensi mendukung pertumbuhan PAD.

"Pansus Plasma harus mampu membuka secara terang-benderang fakta di lapangan. Berapa luas HGU yang telah diberikan negara, berapa luas plasma yang telah direalisasikan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana pola pengelolaannya, dan sejauh mana kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah," tegas Fraksi PDI Perjuangan.

Fraksi tersebut juga meminta agar Pansus melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara, khususnya yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), guna memastikan tidak ada kewajiban plasma yang diabaikan atau dilaksanakan hanya sebatas memenuhi dokumen administrasi.

Lebih lanjut, PDI Perjuangan menilai pengawasan terhadap sektor perkebunan harus diperkuat karena sektor ini merupakan salah satu tulang punggung perekonomian daerah. Apabila tata kelola plasma berjalan baik, maka akan tercipta pemerataan ekonomi, peningkatan daya beli masyarakat, terbukanya lapangan kerja, serta bertambahnya perputaran ekonomi yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pendapatan daerah.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum dalam mengawal kerja Pansus Plasma, terutama apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, penyalahgunaan hak, atau praktik yang merugikan masyarakat.

Menurut fraksi tersebut, pengawasan yang kuat diperlukan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kelemahan sistem untuk menghindari kewajiban yang telah ditetapkan negara.

Selain mengacu pada Undang-Undang Perkebunan, Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpedoman pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, keberadaan investasi perkebunan di Kabupaten Batu Bara harus mampu memberikan manfaat yang seimbang antara kepentingan dunia usaha, kepentingan daerah, dan hak-hak masyarakat sebagai pihak yang hidup dan beraktivitas di sekitar kawasan perkebunan.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pembentukan Pansus Plasma tidak boleh berakhir sebagai agenda seremonial atau sekadar memenuhi tuntutan politik sesaat. Pansus harus bekerja secara profesional, independen, transparan, dan berani mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan pelaksanaan plasma di Kabupaten Batu Bara.

"Sudah saatnya hak masyarakat mendapatkan kepastian. Sudah saatnya seluruh kewajiban perusahaan dijalankan sesuai ketentuan hukum. Dan sudah saatnya potensi ekonomi daerah dikelola secara maksimal demi meningkatkan kesejahteraan rakyat serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batu Bara," tegasnya. (End)

Berita Terkait