LDberita.id - Batubara, Penanganan perkara dugaan pembacokan terhadap anggota Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kabupaten Batu Bara, Supriono (41), mulai menuai pertanyaan terkait transparansi dan profesionalitas proses penegakan hukum di Satreskrim Polres Batu Bara.
Tim Hukum DPD BAPERA Batu Bara mempertanyakan langkah Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Batu Bara yang disebut telah melepaskan seorang pria berinisial K alias Kartono (50), setelah sebelumnya diamankan petugas terkait perkara dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut.
Pertanyaan utama yang kini disampaikan tim hukum bukan semata-mata mengenai apakah seseorang harus ditahan atau dilepaskan. Yang dipersoalkan adalah dasar hukum, pertimbangan penyidik, serta tahapan prosedural yang melandasi keputusan tersebut.
Sebab, perkara ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor STTLP/B/315/VIII/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. Sejumlah saksi juga disebut telah diperiksa penyidik.
Bahkan, menurut informasi yang diterima tim hukum korban, Kartono telah dimintai keterangan berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kami sangat kecewa dan mempertanyakan profesionalisme Unit Pidum Polres Batu Bara. Laporan polisi sudah resmi diterbitkan, saksi-saksi kunci di lapangan juga sudah diperiksa. Bahkan, berdasarkan informasi yang kami terima, terduga pelaku telah memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut. Lantas atas dasar apa yang bersangkutan dilepaskan, ujar Nurizat Hutabarat, S.H., Kamis (3/9/2026),
Namun, tim hukum menegaskan bahwa pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului kewenangan penyidik ataupun mengabaikan asas praduga tak bersalah. Sebaliknya, mereka meminta kejelasan hukum agar masyarakat tidak membangun kesimpulan sendiri akibat minimnya informasi resmi dari aparat penegak hukum.
Dalam sistem hukum pidana, kepolisian memang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai hukum yang berlaku.
Setiap tindakan penyidik harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, apabila seseorang diamankan tetapi kemudian tidak dilakukan penahanan, hal tersebut pada prinsipnya tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran hukum. Penahanan sendiri merupakan tindakan hukum yang memiliki syarat dan pertimbangan tertentu.
Karena itu, persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik adalah apa status hukum Kartono saat ini, apakah masih dalam tahap penyelidikan atau telah masuk penyidikan, apakah telah ditetapkan sebagai tersangka atau belum, serta apa dasar hukum penghentian atau tidak dilanjutkannya tindakan terhadap yang bersangkutan apabila memang telah dilepaskan. Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena perkara telah dituangkan dalam laporan polisi dan sejumlah saksi disebut telah diperiksa.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kini menjadi landasan hukum acara pidana yang berlaku, regulasi tersebut mengatur mekanisme tindakan aparat penegak hukum dalam proses pidana, termasuk mengenai penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, serta perlindungan hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.
Tidak ingin perkara tersebut berhenti pada polemik di ruang publik, Tim Hukum DPD BAPERA Batu Bara menyatakan akan menggunakan mekanisme pengawasan internal kepolisian. Tim hukum yang terdiri dari Copri Candra, S.H., R. Harmoko, S.H., dan M. Nurizat Hutabarat, S.H., berencana melaporkan persoalan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara hingga Divisi Propam Polri.
“Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan laporan resmi ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara hingga Divisi Propam Polri. Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif dan evaluasi terhadap proses penanganan perkara ini apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran prosedur,” tegas R. Harmoko, S.H.
Menurutnya, laporan ke Propam bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan, melainkan mekanisme hukum dan kelembagaan untuk meminta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas anggota Polri. Tim hukum juga meminta agar pemeriksaan nantinya tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, tetapi menelusuri secara utuh proses penanganan laporan, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan pihak yang diduga terlibat hingga keputusan penyidik mengenai status hukum perkara.
Ketua DPD BAPERA Kabupaten Batu Bara, Helmi Syam Damanik, S.H., M.H., turut menyatakan keprihatinannya terhadap perkembangan kasus yang menimpa salah seorang anggotanya.
Helmi meminta tim hukum organisasi terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.
“Ketua telah memerintahkan kami untuk terus mengawal dan melakukan pembelaan hukum ini hingga tuntas. Kami menghormati kewenangan kepolisian, tetapi kami juga meminta agar seluruh proses berjalan transparan, profesional dan berdasarkan hukum. Jangan sampai masyarakat melihat adanya kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Helmi, BAPERA tidak meminta perlakuan khusus. Yang diminta adalah kepastian bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut sejalan dengan jaminan konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kasus tersebut bermula pada Kamis (13/8/2026) di Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. Saat itu, Supriono disebut berusaha melerai perkelahian warga. Namun dalam situasi tersebut, ia justru menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Apabila pelepasan dilakukan karena alat bukti belum memenuhi ketentuan hukum, tentu hal itu merupakan bagian dari kewenangan penyidik. Tetapi jika demikian, publik berhak mengetahui penjelasan hukumnya secara proporsional agar tidak muncul dugaan atau spekulasi yang tidak berdasar, sebaliknya apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, mekanisme pengawasan internal melalui Propam merupakan saluran yang tepat untuk menguji dan menilai tindakan anggota kepolisian.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak media telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Resum/Pidum Satreskrim Polres Batu Bara, namun hingga berita ini disusun, pihak Satreskrim Polres Batu Bara belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. (tim)





