Hukum

Serah Terima Aset Bangunan Badan Pemulihan Aset kepada JAM PIDSUS Guna Penunjang Pelaksanaan Tugas

post-img
Foto : Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah dilaksanakan penyerahan berita acara serah terima tanah berikut bangunan barang rampasan dari Terpidana Arie Lestario Kusumadewa

LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah dilaksanakan penyerahan berita acara serah terima tanah berikut bangunan barang rampasan dari Terpidana Arie Lestario Kusumadewa yang terletak di Jakarta Selatan dengan luas 788 m2. di Gedung Bundar. Selasa (14/4/2026),

Kegiatan ini merupakan wujud dari penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery, dengan memastikan bahwa setiap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan, diamankan, dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara.

Selain itu, penyerahan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan UNCAC melalui Badan Pemulihan Aset yang memiliki peran strategis dalam menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mendukung pengembalian aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari penguatan peran Central Authority Pemulihan Aset.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemulihan Aset beserta jajarannya yang telah melaksanakan proses penanganan, pengamanan, dan penyerahan aset ini dengan baik, sehingga aset berupa barang rampasan negara ini dapat beralih status menjadi Barang Milik Negara yang sah dan dapat dipergunakan secara optimal bagi kepentingan institusi.

“Saya berharap agar aset yang diserahterimakan pada hari ini dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggungjawab sehingga benar-benar memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas personel Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar Jampidsus.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi menyampaikan bahwa aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik yang ketat untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik, lengkap, dan siap digunakan.

“Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima hari ini, maka seluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset secara resmi beralih kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang rencananya akan digunakan sebagai mess bagi anggota Satgassus P3TPK dan pegawai guna meningkatkan kinerja penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi,” imbuh Kepala Badan Pemulihan Aset.

Aset tersebut mulanya tercatat dalam Daftar Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya diajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan melalui Badan Pemulihan Aset untuk dipergunakan sebagai Mess Satgassus P3TPK dan Pegawai untuk menunjang pelaksanaan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Selanjutnya, status Penetapan Status Penggunaan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/MK/KN/2026 tanggal 10 Februari 2026 dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP75/BPA/BPApa.1/02/2026. (Js)

Berita Terkait