LDberita.id - Batubara, Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali menunjukkan ketegasan terhadap pelanggaran perizinan usaha melalui Surat Peringatan (SP) II Nomor 500.16.7/1339/DPMPTSP/XI/2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi memperingatkan PT Matawari Lintas Nusa c/q Tower Bersama Group agar segera menghentikan seluruh kegiatan operasional menara telekomunikasi yang belum mengantongi izin resmi.
Surat yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Batu Bara, Dr. Mei Linda Suryanti Lubis, S.STP, M.AP, merupakan tindak lanjut dari Surat Himbauan Nomor 500.16.7/1226 tanggal 28 Oktober 2025 dan Surat Peringatan I Nomor 500.16.7/1289 tanggal 5 November 2025. Namun, laporan warga menyebutkan bahwa kegiatan di lapangan masih terus berjalan, seolah-olah imbauan dan peringatan pemerintah daerah tidak memiliki daya apapun.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Batu Bara, Rudi Harmoko, SH, saat di konfirmasi terkait persoalan tersebut, Ia menyayangkan lemahnya peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batu Bara sebagai garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), jelasnya. Kamis (13/11/2025), sore
“Sudah jelas tugas dan wewenang Satpol PP diatur dalam Pasal 255 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan melindungi masyarakat, tapi yang kita lihat hari ini, Satpol PP Batu Bara seperti kehilangan taring,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, kondisi ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut marwah hukum daerah dan kepercayaan publik terhadap pemerintah Batu Bara.
Ia menilai, ketika pelanggaran terang - terangan terjadi dan tidak ada tindakan nyata, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat.
“Setiap tower atau usaha tanpa izin yang dibiarkan beroperasi itu jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kalau Satpol PP hanya diam berarti mereka ikut andil dalam hilangnya potensi pendapatan daerah, ini bukan lagi soal ketidaktahuan, tapi soal kemauan dan keberanian, ujarnya
Rudi juga menyoroti bahwa lemahnya pengawasan di lapangan membuat masyarakat semakin resah. Banyak warga merasa keberadaan tower yang tidak berizin menimbulkan ketidaknyamanan, mulai dari aspek keamanan, estetika lingkungan, hingga potensi gangguan kesehatan akibat radiasi yang tidak terukur secara resmi.
“Jangan biarkan masyarakat Batu Bara menjadi korban dari lemahnya penegakan aturan, kalau Satpol PP Batu Bara tidak berani menindak, untuk apa mereka ada, jangan jadi penonton saat Perda dilanggar didepan mata,” ucap Rudi lagi.
Ia mendesak Kasatpol PP Batu Bara agar tidak lagi berlindung di balik alasan prosedural, melainkan segera melakukan langkah nyata di lapangan sesuai kewenangan hukum yang dimiliki.
Menurutnya, setiap keterlambatan penertiban hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah dan mengikis rasa kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum di daerah tersebut.
“Kita butuh aparat daerah yang punya keberanian, bukan yang hanya menunggu perintah. Bila SP II saja diabaikan tanpa tindakan, maka pemerintah daerah seolah memberi ruang kepada pelanggar hukum untuk terus beroperasi.
Dengan semakin banyaknya persoalan dilapangan kini keberanian itu berada di tangan Satpol PP Batu Bara, dan masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dalam menerapkan peraturan yang mereka buat sendiri." tandasnya. (Boy)
.jpg)




