Batubara,( LADANG BERITA) Bupati Batubara Zahir melalui Kepala BPPRD Rijali mengaku sengaja akan mengeluarkan kebijakan tersebut, Tujuannya agar PT Inalum lekas membayar utang PPJ dengan cara dihilangkan denda pajaknya.
Pemerintah kabupaten Batubara membuka keringanan pajak daerah terhadap PT Inalum, kata kepala BPPRD batubara bakal beri diskon terhadap PT Inalum yang masih terutang PPJ beserta Denda senilai Rp 209 miliar.
Tujuannya agar Inalum lekas membayar utang PPJ dengan cara dihilangkan denda pajak Rp 105 miliar dari total utang PT Inalum ke Pemkab Batubara Rp 209 miliar.
Kalau penghapusan denda pajak PPJ Inalum masih dalam proses dengan DPRD, kata kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Batu Bara, Rijali Jumat, (20/03).
Mantan Kabid Penagihan Pajak BPPRD ini menilai atas permohonan yang diajukan Inalum kepada Bupati terkait pembayaran pajak PPJ yang terutang sejak 5 tahun itu akan semakin malas membayar apabila dibebankan denda pajak mereka.
Kepala BPPRD Batu Bara Rijali saat penandatanganan MoU antara Pemkab Batu Bara dengan PT Inalum Terkait Penagihan utang PPJ PT Inalum di Aula Kantor Bupati kabupaten Batubara di Lima Puluh.
Ditanya berapa jumlah denda pajak PPJ Inalum yang bakal dihapus Pemkab Batu Bara, Rijali katakan senilai Rp 105 miliar dari PPJ yang terutang senilai Rp 209 miliar.
Target pendapatan yang bakal dikejar menjadi pemasukan daerah dari total utang PPJ Inalum tersebut senilai Rp 104 miliar dari total utang Inalum Rp 209 miliar.
Sebagai tambahan, kata Rijali, sebelumnya PT Inalum telah mencicil (utang) tagihan pajak penerang jalan (PPJ) Rp 50 miliar pada akhir tahun 2019 lalu.
Upaya Inalum membayar utang tersebut setelah pemkab Batu Bara mendapat persetujuan dari BPK, Kemendagri dan Kementrian Keuangan. Tak hanya itu, Pemkab Batubara juga mendapat legal opini dari Kejari Batubara untuk menagih utang dari PPJ Inalum.
Makanya PT Inalum kemarin cicil (utang) PPJ nya Rp 50 miliar. Dan mereka komit akan melunaskan pada akhir 2020 ini, kata Rijali.
Namun Rijali bilang dari cicilan PPJ Rp 50 miliar itu belum masuk hitungan denda Rp 105 miliar dari total utang Inalum Rp 209 miliar.
Masalahnya penghapusan denda PPJ Inalum itu masih dalam proses.
Hanya tinggal menuggu pendapat atau persetujuan dari DPRD Batubara dulu.
Jika DPRD nantinya sepakat denda PPJ Inalum dihapus, maka selanjutnya tinggal menguggu Bupati menerbitkan Perbup penghapusan denda pajak Inalum. Maka Dengan demikian.
PT Inalum hanya tinggal membayar (uatangnya) Rp 54 miliar lagi jika telah dilakukan penghapusan denda, kata Rijali.
Namun kata Rijali Inalum jangan berbangga hati dulu sebab masih ada tunggakan PPJ Inalum sejak 2018 – 2019 Rp 28 miliar, uangkap Rijali. (Muis)
.jpg)




