LDberita.id - Batubara, Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara, H. Drs. H. Darwis, M.Si, dan Oky Iqbal Frima, S.E., secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si, dan Syafrizal, S.E., M.A.P.
Laporan ini disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara pada 22 November 2024, sebagai langkah untuk menegakkan keadilan dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan Darwis-Oky, yang terdiri dari Awaluddin, S.H., Suhairi, S.Sos., S.H., dan Muhammad Danil, S.H.
Mereka menyoroti dugaan pelanggaran serius yang terjadi pada acara peringatan Hari Lahir ke-5 Rumah Informasi dan Edukasi Batu Bara, yang diselenggarakan pada 21 November 2024 di Aula Kantor Bupati Batu Bara.
Dugaan Pelanggaran dan Bukti yang Disampaikan
Dalam acara yang mengusung tema “Melangkah Pasti Menggapai Mimpi, Menuju Batu Bara Inovatif dan Berkeadilan”, sejumlah pelajar yang hadir sebagai peserta, bersama Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara, Kepala Dinas Pendidikan, dan anggota DPR RI, Dolly Kurniawan.
Tim hukum Darwis-Oky menyebutkan bahwa dalam kegiatan tersebut, siswa-siswi menerima souvenir berupa stiker bergambar pasangan calon nomor urut 02, lengkap dengan atribut kampanye mereka.
Pemberian souvenir ini dinilai bertentangan dengan aturan pemilu yang melarang segala bentuk politik uang atau pemberian barang yang dapat memengaruhi preferensi pemilih.
Selain itu, kehadiran Pj Bupati Batu Bara dan Kepala Dinas Pendidikan dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai pejabat publik, mereka dituntut untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan pemilu dan asas netralitas ASN. Kami mendesak Bawaslu untuk segera menyelidiki dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” ujar Awaluddin, S.H., salah satu anggota tim hukum Darwis-Oky.
Landasan Hukum dan Tuntutan Tim Hukum Darwis-Oky
Dalam laporan tersebut, tim hukum Darwis-Oky mengacu pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang melarang tindakan ASN yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Mereka juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024, yang mempertegas kewajiban ASN untuk menjaga netralitas selama proses pemilu berlangsung.
Tim hukum meminta Bawaslu untuk melakukan investigasi mendalam, memanggil saksi-saksi, serta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terbukti terjadi pelanggaran.
Mereka menegaskan pentingnya menjaga keadilan dalam Pilkada agar proses demokrasi tetap berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari intimidasi politik.
“Kami percaya bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang bersih dan kredibel. Pelaporan ini adalah bentuk komitmen kami terhadap prinsip demokrasi yang adil dan transparan,” tambah Suhairi, S.Sos., S.H.
Respon dan Harapan Masyarakat
Laporan ini memicu perhatian luas di tengah masyarakat Batu Bara. Banyak yang berharap Bawaslu bertindak tegas agar kontestasi Pilkada tetap berjalan sesuai aturan hukum.
“Jika hal seperti ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu bisa rusak,” ungkap Ramli Sinaga, seorang pengamat sosial di Batu Bara.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap ASN dan penyelenggara pemilu untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.
Sementara itu, pihak pasangan calon nomor urut 02 belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini.
Namun, publik menunggu langkah Bawaslu untuk segera memproses laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum yang jelas dan menjaga stabilitas politik di Batu Bara.
Kasus ini menjadi ujian bagi Bawaslu Batu Bara dalam menunjukkan integritasnya sebagai pengawas pemilu.
Langkah tegas dan transparan yang diambil akan menjadi contoh dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, tidak hanya di Batu Bara tetapi juga secara nasional.
Pilkada 2024 diharapkan menjadi ajang kompetisi yang sehat, mengutamakan visi-misi serta program kerja yang membangun, tanpa melibatkan praktik-praktik yang melanggar hukum." tandasnya. (End)
.jpg)




