Medan

Kejati Sumut Bongkar Modus Manipulasi Kredit Perumahan di Bank Sumut, Dua Orang Jadi Tersangka

post-img
Foto : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut resmi melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT Bank Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

LDberita.id - Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut resmi melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT Bank Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap II dan sekaligus diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka. Selasa (19/8/2025),

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, serta HA, seorang wiraswasta yang sehari-hari bekerja sebagai sales pada perusahaan otomotif Toyota Delta Mas. JCS lebih dahulu ditahan pada 12 Agustus 2025 lalu di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara HA baru ditahan setelah pelimpahan tahap II hari ini.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H, membenarkan adanya penahanan tersebut. “Penahanan terhadap tersangka HA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan Nomor: Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025. Pertimbangan penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ujar Husairi.

Ia menegaskan, setelah proses pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan JPU. “Dengan dilakukannya penahanan di tahap penuntutan, proses hukum diharapkan dapat berjalan lebih cepat hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Kasus ini bermula ketika tersangka JCS diduga menginisiasi manipulasi dalam pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA. Modus yang dilakukan antara lain penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang KPR Sumut Sejahtera.

Tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati Medan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tim)
 

Berita Terkait