LDberita.id - Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan khasanah pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2023. pada Jumat (21/11/2025),
Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan memeriksa 134 saksi. Tersangka yang ditetapkan adalah EH, MAP, PPD, WAF, DS, JT, dan IH, masing-masing dengan peran sebagai pimpinan unit, penyelia, account officer, serta perantara KUR.
Empat tersangka EH, MAP, PPD, dan JT langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara WAF tengah menjalani penahanan dalam perkara lain, dan DS serta IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik menemukan bahwa para tersangka bekerja sama memanipulasi data nasabah, memalsukan dokumen usaha, serta menyalahgunakan kewenangan untuk mempermudah pengajuan dan pencairan KUR. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,79 miliar.
Pasal yang Disangkakan Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP, serta kemungkinan pasal lain, yakni Pasal 11 atau Pasal 9 UU Tipikor.
Dari keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai) (tim)
.jpg)




