Hukum

Kejaksaan RI Serahkan Lima Kapal Rampasan Negara ke KKP untuk Pemberdayaan Nelayan

post-img
Foto : Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan lima unit kapal rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN)

LDberita.id - Jakarta, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan lima unit kapal rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) yang digelar di Gedung Kantor KKP pada Kamis, 10 Juli 2025.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas perkara tindak pidana perikanan yang melibatkan sejumlah terpidana. Kapal-kapal tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Kelima kapal yang diserahkan antara lain, 1. KM. SLFA 5323 (GT 68,08) perkara tindak pidana perikanan Terpidana Than Htike, Kejari Dumai, dengan nilai BMN Rp212,7 juta, 2. KM. KHF 1355 (GT 60,77) perkara Terpidana Run Shien, Kejari Belawan, nilai BMN Rp394,6 juta, 3. KM. SLFA 3763 (GT 45,41) perkara Terpidana Hermansyah Siahaan, Cabjari Deli Serdang, nilai BMN Rp304 juta. 4. KM. PFKA 7541 (GT 33,93) perkara Terpidana Husni, Cabjari Deli Serdang, nilai BMN Rp281,7 juta, 5. KM. Blessing Blessing (GT 69) perkara Terpidana Immanuval Jose, Kejari Banda Aceh, nilai BMN Rp87,2 juta.

Kelima kapal tersebut ditetapkan status penggunaannya melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Menteri Keuangan kepada KKP. Nantinya, kapal akan dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas sektor kelautan dan perikanan, khususnya pemberdayaan kelompok usaha bersama dan koperasi perikanan di berbagai wilayah.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Amir Yanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan kapal ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mempercepat penyelesaian barang rampasan negara serta mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat.

"Penanganan barang rampasan negara bukan hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, tetapi juga diarahkan untuk pemanfaatan, baik melalui pelelangan, hibah, maupun PSP seperti yang kita lakukan hari ini," ujarnya.

Senada, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan dukungan Kejaksaan RI.

"Pemanfaatan kapal rampasan ini diharapkan bisa membantu memperkuat armada perikanan nasional dan mendukung kebijakan KKP dalam menjaga sumber daya laut," tutur Pung.

Ia juga menekankan bahwa kapal-kapal tersebut akan dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Serah terima dilaksanakan langsung oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset, Emilwan Ridwan, kepada Kepala Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal KKP, Sutrisno Subagyo. (Js)

Berita Terkait