Hukum

Dua Pengguna Narkotika Direhabilitasi, Jampidum: Bandar Jangan Berharap

post-img
Foto : Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui rehabilitasi terhadap dua perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif setelah gelar ekspose virtual. Kamis (4/12/2025)

LDberita.id - Jakarta, Komitmen Kejaksaan Agung RI dalam memandang pecandu narkotika sebagai korban yang harus dipulihkan kembali ditegaskan melalui keputusan terbaru Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Jampidum menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap dua perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) setelah gelar ekspose virtual. Kamis (4/12/2025,

Adapun dua berkas perkara yang dinyatakan memenuhi syarat penyelesaian melalui keadilan restoratif ialah.

Tersangka Aris A bin M. Amin, dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka I Ramandika dan Tersangka II Moh. Emot, dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jampidum menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi tidak diberikan secara sembarangan. Seluruh tersangka dinyatakan memenuhi unsur dan kriteria yang diatur dalam pedoman penanganan perkara penyalahgunaan narkotika, antara lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh tersangka positif menggunakan narkotika.

Melalui metode know your suspect, para tersangka dipastikan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya merupakan pengguna akhir (end user).

Hasil asesmen terpadu mengklasifikasikan para tersangka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.

Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi, atau pernah tetapi tidak lebih dari dua kali.

Tidak ada peran para tersangka yang mengarah kepada produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan narkotika.

Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebijakan rehabilitasi bukanlah ruang bagi pelaku peredaran gelap untuk berlindung. Pendekatan keadilan restoratif diterapkan secara selektif, hanya bagi mereka yang benar-benar dikategorikan sebagai pengguna dan korban.

Dengan demikian, Kejaksaan Agung menegaskan kembali bahwa kebijakan humanis tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah hukum oleh aktor kejahatan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa,” tegasnya.

Kejaksaan Agung kembali menegaskan posisi strategisnya dalam memastikan bahwa penegakan hukum tetap tegas terhadap jaringan peredaran gelap, namun tetap memberikan ruang pemulihan bagi pecandu yang membutuhkan rehabilitasi. (Js)

Berita Terkait