Lberita.id - Batubara, Polemik ketidaksesuaian data realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara tahun 2024 kian menguat dan berpotensi menyeret persoalan ini ke ranah yang lebih serius dugaan pelanggaran tata kelola keuangan daerah.
Sorotan datang dari Anggota DPRD Sumatera Utara Komisi E, Dr. Timbul Sinaga, yang secara tegas mempertanyakan dasar pemberian insentif kepada kepala daerah di tengah capaian PAD yang dinilai tidak memenuhi ambang batas regulatif.
“Jika acuannya adalah minimal 75 persen realisasi PAD untuk pemberian insentif, sementara Batu Bara hanya berada di kisaran 30 persen namun insentif tetap dibayarkan, maka ini patut diduga sebagai bentuk penyimpangan dari ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Di satu sisi, Plt Kepala Bapenda Batu Bara, Mei Linda Lubis, mengklaim realisasi PAD 2024 mencapai angka impresif sekitar 90 persen atau Rp152 miliar. Namun di sisi lain, data resmi dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah justru menunjukkan angka yang jauh lebih rendah: hanya 28,90 persen atau sekitar Rp52,73 miliar.
Perbedaan yang nyaris tiga kali lipat ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh aspek legalitas penggunaan anggaran. Sebab, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah terutama pada triwulan III hanya dapat dilakukan apabila realisasi PAD telah mencapai minimal 75 persen.
Kontradiksi data ini pun membuka ruang pertanyaan serius: angka mana yang dijadikan dasar oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mencairkan insentif
Pihak Pemkab Batu Bara melalui Mei Linda Lubis tetap bersikukuh bahwa seluruh pembayaran insentif telah sesuai aturan dan bahkan telah melalui audit tanpa temuan.
“Sudah sesuai ketentuan dan tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya singkat.
Namun, pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan lanjutan di ruang publik: apakah audit yang dilakukan benar-benar menguji validitas data realisasi PAD secara substansial, atau hanya sebatas kesesuaian administratif.
Di tengah tarik-menarik klaim ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, menyatakan bahwa pihak legislatif tidak akan tinggal diam. DPRD berencana melakukan pendalaman menyeluruh, termasuk menguji keabsahan data yang digunakan sebagai dasar kebijakan fiskal daerah.
Langkah ini dinilai krusial, mengingat perbedaan data bukan hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga dapat berdampak pada legitimasi kebijakan keuangan daerah secara keseluruhan." pungkasnya. (tim)
.jpg)




