LDberita.id - Bimas Islam, Idufitri merupakan hari kemenangan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah selama bulan Ramadan. Kemenangan itu diiringi kebahagiaan karena telah berhasil menahan rasa haus dan lapar selama satu bulan.
Di Indonesia, kebahagiaan tersebut dirayakan salah satunya dengan berbagi THR (Tunjangan Hari Raya) kepada orang-orang terdekat. Biasanya, penerima THR adalah pegawai. Namun, sering kali penerima THR menyisihkan haknya untuk orang tua mereka, secara sukarela atau pun diminta.
Lantas, bolehkah orang tua meminta THR kepada anaknya.?
Anggota LBM PBNU, Nyai Hj. Iffah Umniyati Ismail menjawab, orang tua boleh mengambil dan memakai THR anak, jika sang anak belum memiliki kemampuan mengelola harta. Orang tua memiliki tanggung jawab terhadap kehidupan anak.
"THR anak adalah harta milik anak. Sebagai wali, orang tua bertanggung jawab menjaga atau mengembangkan harta anak yang memang belum mempunyai kemampuan untuk mengelola keuangan secara baik," terangnya dalam Program Edukasi Syariah Ramadan Bimas Islam, Sabtu (15/4/2023).
"Orang tua boleh memakai THR anak jika kondisi orang tua memang membutuhkan dan uang tersebut digunakan untuk kemaslahatan anak," tambahnya.
Namun, ia menambahkan, orang tua tidak diperbolehkan semena-mena mengelola harta anak, apalagi untuk kepentingan pribadi.
"Jadi orang tua tidak boleh membahayakan anak, merugikan anak dengan menggunakan harta anak, termasuk THR atau angpao untuk kepentingan pribadinya," tutupnya.
Editor: IPNU Batu Bara
.jpg)




