Batubara

Alih Fungsi Lahan Kian Masif, Tata Ruang Batu Bara Dipertanyakan

post-img
Foto : Ketua Gerakan Masyarakat Peduli (GEMPAL) Nusantara Kabupaten Batu Bara, Rudi Harmoko, SH

LDberita.id - Batubara, Isu dugaan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batu Bara tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Alih fungsi lahan pertanian produktif termasuk kawasan irigasi teknis menjadi perumahan, kafe, dan usaha komersial lainnya, telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan dan berpotensi mengancam fondasi ketahanan pangan daerah, tegas Rudy kepada awak media. Sabtu (25/4/2026),

Fenomena ini sejatinya bertolak belakang dengan arah kebijakan nasional. Presiden Prabowo Subianto secara tegas telah mengingatkan bahwa pelanggaran tata ruang merupakan bentuk penyimpangan serius yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kepentingan strategis negara. Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu mencabut izin usaha yang terbukti menyalahgunakan peruntukan lahan.

Di tingkat lokal, Gerakan Masyarakat Peduli (GEMPAL) Nusantara Kabupaten Batu Bara melihat adanya pola pelanggaran yang kian sistematis. Ketua GEMPAL. Rudi Harmoko, menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum membuka ruang bagi praktik alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

“Ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi bentuk pengabaian terhadap masa depan pangan dan lingkungan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak, bukan menunggu kerusakan menjadi permanen,” tegasnya.

Bidang Pengawasan GEMPAL, M. Nurizat Hutabarat, mengungkapkan bahwa indikasi pelanggaran terjadi di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Air Putih, Sei Suka, dan Medang Deras. Di kawasan tersebut, lahan sawah beririgasi diduga telah dialihfungsikan, bahkan terdapat indikasi penutupan aliran sungai oleh aktivitas usaha.

“Jika ini dibiarkan, bukan hanya sistem irigasi yang rusak, tetapi juga ekosistem dan produktivitas pertanian akan terganggu secara permanen,” ujarnya.

Secara normatif, praktik alih fungsi lahan pertanian terutama Lahan Sawah Dilindungi (LSD) telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi nasional.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) secara eksplisit melarang pengalihfungsian lahan pertanian yang telah ditetapkan, kecuali untuk kepentingan strategis nasional dan dengan mekanisme yang sangat ketat.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mengatur prosedur serta sanksi terhadap pelanggaran.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang tetap mempertahankan prinsip perlindungan lahan pertanian dalam kerangka investasi berkelanjutan.

Dalam rezim hukum tersebut, pelanggaran alih fungsi lahan tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 72 UU No. 41 Tahun 2009 misalnya, mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang secara sengaja mengalihfungsikan lahan pertanian yang dilindungi.

Dengan demikian, persoalan yang terjadi di Kabupaten Batu Bara tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan biasa. Diperlukan langkah korektif yang tegas dan terukur, antara lain, audit menyeluruh terhadap izin pemanfaatan lahan, penertiban bangunan yang melanggar RTRW,
serta penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku pelanggaran.

GEMPAL Nusantara menilai, jika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum gagal bertindak, maka konsekuensi jangka panjangnya bukan hanya hilangnya lahan pertanian, tetapi juga melemahnya kedaulatan pangan daerah.

Pada akhirnya, penyelamatan lahan pertanian bukan sekadar agenda sektoral, melainkan tanggung jawab konstitusional dalam menjamin hak masyarakat Batu Bara atas pangan dan lingkungan hidup yang berkelanjutan." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait