Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
LDberita.id - Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen untuk tahun 2021. Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan dengan kenaikan cukai rokok jangan
.jpg)


