Jaksa Agung Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku
LDbrita.id - Jakarta, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 2 (dua) perkara
.jpg)


