LDberita.id - Jakarta, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar Rapat Koordinasi untuk mengevaluasi capaian kinerja tahun 2025 sekaligus menyusun rencana kerja tahun 2026, khususnya dalam penguatan tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (14/01/2026),
Rapat dipimpin oleh Kepala BPKP M. Yusuf Ateh dan dihadiri Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T. Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Syahardiantono, serta perwakilan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam pemaparannya, Satgas PKH melaporkan keberhasilan signifikan dalam penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, baik untuk perkebunan kelapa sawit maupun kegiatan pertambangan.
Penguasaan Lahan Skala Besar.
Di sektor perkebunan kelapa sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, 1,61 juta hektare lainnya masih dalam tahap verifikasi.
Sementara di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, dengan komoditas meliputi nikel, batubara, pasir kuarsa, hingga kapur/gamping.
Selain penertiban lahan, Satgas PKH juga mendorong optimalisasi penerimaan negara melalui denda administratif dan pajak. Hingga akhir 2025, realisasi pembayaran denda dari pelaku usaha sawit dan tambang telah mencapai Rp5,2 triliun, dengan potensi tambahan Rp4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan kesiapan membayar.
Dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, 22 perusahaan hadir, dengan rincian 7 perusahaan menyanggupi pembayaran, 15 perusahaan menyatakan keberatan, 2 perusahaan tidak hadir, dan 8 perusahaan menunggu penjadwalan ulang.
Sementara itu, dari 83 perusahaan sawit yang dipanggil, 73 perusahaan hadir, dengan rincian 41 perusahaan telah membayar, 13 perusahaan menyatakan siap membayar, 19 perusahaan keberatan, 8 perusahaan tidak hadir, dan 2 perusahaan meminta penjadwalan ulang.
Tindak lanjut Satgas PKH juga berkontribusi terhadap tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah Tegas di Tahun 2026
Memasuki tahun 2026, Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk tidak melonggarkan pengawasan. Penertiban kawasan hutan akan terus dilanjutkan secara tegas dan terukur terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, baik perkebunan sawit maupun pertambangan.
“Bagi perusahaan yang masih mengajukan keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau tetap beroperasi tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” tegas Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak. (Js)
.jpg)




