LDberita.id - Jakarta, Majelis Hakim dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam sidang yang digelar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 26 - 27 Februari 2026.
Dalam amar putusan, seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara ini mencakup penyimpangan tata kelola sektor migas dari hulu hingga hilir, meliputi klaster minyak mentah, impor BBM, serta sewa kapal dan terminal BBM.
Mayoritas terdakwa dijatuhi hukuman penjara 9 hingga 13 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dengan biaya perkara Rp7.500.
Riva Siahaan: 9 tahun, Maya Kusmaya: 9 tahun, Edward Corne: 10 tahun, Agus Purwono: 10 tahun, Sani Dinar Saifuddin: 9 tahun, Yoki Firnandi: 9 tahun, Dimas Werhaspati: 13 tahun, Gading Ramadhan Joedo: 13 tahun
Vonis terberat dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi diganti dengan tambahan pidana penjara 5 tahun. Aset milik terdakwa juga dirampas untuk negara.
JPU Zulkipli menyatakan terdapat perbedaan antara tuntutan dan putusan hakim, khususnya terkait uang pengganti. Pihaknya masih mempelajari amar putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Putusan ini menjadi penegasan terhadap praktik korupsi di sektor strategis energi nasional yang berdampak langsung pada keuangan negara." tandasnya. (Js)
.jpg)




