LDberita.id - Batubara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara memutuskan pengurangan signifikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada serentak 2024.
Jika pada Pemilu serentak 2024 lalu terdapat 1.446 TPS, kali ini hanya akan disediakan sebanyak 794 TPS. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan peraturan terbaru dan efisiensi dalam proses pemungutan suara. Kamis (8/8/2024).
Sulianto, Komisioner KPU Batu Bara Divisi Penyelenggaraan, mengungkapkan keputusan ini setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI. “Penetapan jumlah TPS ini sesuai dengan PKPU No 7 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa satu TPS reguler harus melayani antara 400 hingga 600 pemilih,” jelasnya.
Dari total 794 TPS yang akan disediakan, 791 TPS merupakan TPS reguler, sementara 3 TPS akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai TPS Lokus (lokasi khusus) untuk para narapidana. Sulianto menambahkan bahwa pengurangan TPS mencapai 40 persen ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas pelaksanaan Pilkada.
Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Batu Bara akan melibatkan dua jenis pemilihan: Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara.
Berbeda dengan Pemilu Legislatif dan Pilpres yang melibatkan banyak jenis surat suara, Pilkada kali ini hanya akan menggunakan dua jenis surat suara, sehingga diharapkan dapat mempermudah dan memperlancar proses pemungutan suara.
Kepala KPU Batu Bara, Kurnia Lismawatie, mengharapkan perubahan ini akan membawa dampak positif bagi kelancaran proses pemilihan dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung lebih efisien dan sukses." tandasnya. (End)
.jpg)




