Hukum

KOPAN Minta Kapolda Sumut Turun Tangan Usut Dugaan Setoran Narkoba di Polres Batu Bara

post-img
Foto : Ilustrasi (Foto: Google/Ist)

LDberita.id - Batubara, Aroma tidak sedap kembali menyeruak dari penanganan kasus narkotika di Kabupaten Batu Bara. Setelah pemberitaan di beberapa media online mengangkat dugaan adanya "jalur khusus" antara pelaku dan oknum aparat, Aktivis Koalisi Pemberantasan Narkotika (KOPAN) Batu Bara, Iksan Matondang, SH, turut angkat suara menagih komitmen institusi Polri dalam menjaga rumahnya tetap bersih.

Iksan menyampaikan, dugaan praktik dugaan setoran dan koordinasi gelap dalam menangani jaringan narkoba jika benar adanya bukan hanya mencederai institusi, tetapi mempermalukan amanah undang-undang yang seharusnya dijaga oleh aparat sendiri.

“Kami tentu berharap publik salah menilai. Namun jika pemberitaan itu akurat, Polda Sumut dan terutama Kadiv Propam Polri tidak punya alasan untuk menunda pemeriksaan terhadap oknum Kasat Narkoba Batu Bara.

Masyarakat sedang menonton, dan Polri tidak bisa terus meminta publik percaya jika tak menunjukkan tindakan nyata,” ujar Iksan melalui pesan WhatsApp, Kamis (04/12/2025),

Iksan bukan tanpa alasan, kasus yang menyeret nama Ir dan dugaan keterlibatan seseorang berinisial MD yang kabarnya sempat diamankan, lalu menghilang dari radar penegakan hukum memicu tanda tanya yang lebih besar dibanding jawaban yang tersedia. Publik seolah dipaksa memahami bahwa hukum bisa berjalan cepat atau pelan, tergantung siapa yang sedang berhadapan dengannya.

Dalam konteks ini, Iksan mengingatkan bahwa UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur secara tegas sesuai dalam Pasal 114 dan 132, siapapun yang membantu, memfasilitasi, atau bersekongkol dengan pengedar, dapat dipidana setara pelaku utama. dan pada Pasal 144: keterlibatan aparat negara justru memperberat hukuman, bukan malah mengentaskannya.

Di sisi lain, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga tidak memberikan ruang abu-abu anggota Polri dilarang keras menyalahgunakan kewenangan, oleh karena itu kita minta Kadiv Propam Polri bisa melakukan pemeriksaan tanpa memandang pangkat atau jabatan.

“KOPAN Batu Bara tidak ingin melihat Polri menjadi korban ulah segelintir oknum yang merasa lebih kuat dari aturan. Karena ketika penegak hukum bermain-main di wilayah gelap, maka publik mulai mempertanyakan dimana ujung fakta, dan dimana awal rekayasa,” kata Iksan dengan nada halus.

Tudingan bahwa MD mengatur pengiriman narkoba menggunakan boat seruai dan kapal penangkap ikan, serta informasi bahwa barang bukti sempat disimpan di Desa Pahlawan, Tanjung Tiram, justru semakin memperpanjang daftar pertanyaan, bagaimana seorang yang sempat diamankan bisa kembali beroperasi.

“Ini momentum bagi Kapolda Sumut untuk menunjukkan bahwa hukum tidak bersandar pada kepentingan, akan tetapi pada keadilan jika ada oknum yang bermain, maka publik berhak melihat tindakan tegas, bukan sekadar pernyataan normatif,” lanjutnya.

Iksan menegaskan, KOPAN Batu Bara bukan sedang menyerang institusi Polri justru sebaliknya. sebagai upaya menjaga marwah lembaga penegak hukum agar tidak dirusak oleh orang dalam yang lebih sibuk menjaga jaringan dari pada menjaga sumpah jabatan.

“Kami mendukung Polri yang bersih, bukan Polri yang dibiarkan kotor lalu disapu di bawah karpet. Reformasi Polri tidak boleh berhenti di spanduk dan pidato, tetapi harus dari tindakan. Pangil, periksa, dan proses oknum yang terlibat. Itu cara terbaik mengembalikan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (tim)

Berita Terkait