LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi. Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019 hingga 2022. Senin (11/8/2025),
Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial: 1. SWP, Direktur PT Evercross Technology Indonesia. 2. MS, Direktur Utama PT Tera Data Indonusa.
Keduanya dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka MUL. Program Digitalisasi Pendidikan yang menjadi objek perkara ini diduga merugikan keuangan negara dalam skala besar akibat penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara, sehingga proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat, demi menegakkan hukum dan menjaga integritas program pemerintah di sektor pendidikan." tandasnya. (Js)
.jpg)




