Hukum

13 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice, Jaksa Agung Tegaskan Wujud Kepastian Hukum

post-img
Foto : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian 13 perkara pidana melalui mekanisme restorative justice dalam ekspose virtual pada Senin (7/7).

Salah satu perkara yang disetujui yaitu kasus pencurian dengan tersangka Very Fikry Andrian alias Amri dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Tersangka mencuri handphone milik korban Andi Ghalip di sebuah apotek. Setelah teridentifikasi lewat CCTV, tersangka mengakui perbuatannya dan mengembalikan barang. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dan korban memaafkan tanpa syarat.

Selain kasus di Rokan Hulu, 12 perkara lainnya juga dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif, termasuk perkara penganiayaan, pencemaran nama baik, penggelapan, pengeroyokan, pencurian, hingga penadahan yang ditangani beberapa kejaksaan negeri, antara lain di Halmahera Barat, Palu, Morowali Utara, Denpasar, Pangkal Pinang, hingga Batubara.

Penghentian penuntutan diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta telah tercapai perdamaian sukarela antara tersangka dan korban.

“Diharapkan para Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai wujud kepastian hukum dan kemanfaatan keadilan restoratif di masyarakat,” tegas JAM-Pidum Prof. Asep Nana Mulyana." pungkasnya. (Js)

Berita Terkait